Rembang, Rembangnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang akan memproses dan menindak tegas para pembuat maupun pengedar rokok ilegal di Kabupaten Rembang sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.  Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut dinilai sangat merugikan negara.

Hal itu disampaikan oleh Syahrul J. Basuki selaku Kepala Kejari Rembang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wisnu Ngudi Wibowo dalam acara Seminar Hukum Daerah Tahun 2022 dengan tema ‘Membangun Pemahaman Bersama Tentang Larangan Cukai Rokok Ilegal’ yang diadakan di Hotel Pollos Rembang, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga :   Ini Berbagai Luka Lebam pada Tubuh Lesti Kejora

“Ini hati- hati untuk para penjual rokok ilegal, sesuai Pasal 54 UU No. 39 thun 2007 tentang cukai, terancam punah pidana penjara 1 sampai 5 tahun,” ucap Wisnu saat menyampaikan materinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini