Rembang, Rembangnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang akan memproses dan menindak tegas para pembuat maupun pengedar rokok ilegal di Kabupaten Rembang sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut dinilai sangat merugikan negara.
Hal itu disampaikan oleh Syahrul J. Basuki selaku Kepala Kejari Rembang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wisnu Ngudi Wibowo dalam acara Seminar Hukum Daerah Tahun 2022 dengan tema ‘Membangun Pemahaman Bersama Tentang Larangan Cukai Rokok Ilegal’ yang diadakan di Hotel Pollos Rembang, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Ini hati-hati untuk para penjual rokok ilegal, sesuai Pasal 54 UU No. 39 thun 2007 tentang cukai, terancam punah pidana penjara 1 sampai 5 tahun,” ucap Wisnu saat menyampaikan materinya.
Serta yang membuat, membeli, mempergunakan, atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 a dan b UU No. 39 Tahun 2007.
“Untuk pembuat, pemakai, pembeli, atau penyimpan akan mendapatkan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk proses penangkapan ataupun penyelidikan Kejari tidak mempunyai ranah serta kewenangan di dalamnya.
“Dalam kasus penyidikan Kejari tidak mempunyai kewenangan, yang mempunyai kewenangan untuk penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ” paparnya secara detail.
Di sisi lain, Wakil Bupati Rembang Mochammad Hanies Cholil Barro’ juga mengajak masyarakat untuk turut memerangi masalah cukai dan rokok ilegal yang banyak merugikan negara.
“Salah satu penyumbang APBN terbesar adalah dari cukai, khususnya tembakau. Kalau yang ilegal terus beredar, kerugian kita semakin banyak. Maka dari itu, bapak dan ibu yang saya hormati, mari kita memerangi masalah cukai ilegal ini bersama-sama,” ucap dia.
Di akhir penyampaian materinya, Kejari Rembang berharap supaya masyarakat tetap waspada tentang bahaya rokok ilegal, serta dapat melaporkan kepada bea cukai jika menemui ataupun mengetahui produsen rokok ilegal. (*)