Kejaksaan Negeri Rembang Akan Tindak Tegas Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal

Rembang, Rembangnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang akan memproses dan menindak tegas para pembuat maupun pengedar rokok ilegal di Kabupaten Rembang sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.  Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut dinilai sangat merugikan negara.

Hal itu disampaikan oleh Syahrul J. Basuki selaku Kepala Kejari Rembang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wisnu Ngudi Wibowo dalam acara Seminar Hukum Daerah Tahun 2022 dengan tema ‘Membangun Pemahaman Bersama Tentang Larangan Cukai Rokok Ilegal’ yang diadakan di Hotel Pollos Rembang, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga :   Dorong Kebangkitan Ekonomi, Pemkab Rembang Tunjukkan Dukungan Pada Penggemar Tanaman Bonsai

“Ini hati-hati untuk para penjual rokok ilegal, sesuai Pasal 54 UU No. 39 thun 2007 tentang cukai, terancam punah pidana penjara 1 sampai 5 tahun,” ucap Wisnu saat menyampaikan materinya.

Serta yang membuat, membeli, mempergunakan, atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 a dan b UU No. 39 Tahun 2007.

“Untuk pembuat, pemakai, pembeli, atau penyimpan akan mendapatkan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *