Rembangnews.com – Guru agama SD di Duren Sawit Jakarta Timur (Jaktim) menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap siswinya.
Tersangka berinisial MA itu diduga tak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada satu anak, melainkan ada sejumlah siswi lainnya.
“(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan, ditahan semalam,” kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023) dilansir dari Detik.
Kasus ini terungkap karena korban yang melapor. Namun kasus ini diduga terjadi sudah sejak tahun 2022 lalu.
“Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita,” jelasnya.
Kini, MA pun dikenai Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di lain sisi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diproses pihak kepolisian.
“Sudah (diproses polisi),” kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (10/2).
Disdik pun menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sebagai informasi, MA yang merupakan guru tersebut diketahui berstatus sebagai tenaga honorer. (*)