ChatGPT Harus Daftar PSE Jika Masuk Pasar Indonesia

Rembangnews.com – Menindaklanjuti peraturan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang disebut akan memperketat platform asing yang masuk Indonesia, dikabarkan bahwa ChatGPT harus daftar menjadi PSE.

Hal tersebut berkaitan dengan ChatGPT apabila mereka akan menargetkan pasar Indonesia.

PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Hal tersebut dilakukan agar ChatGPT tidak diblokir oleh pemerintah.

 

ChatGPT Daftar Sebagai PSE

 

Direktur Jendral Aplikasi Komputer Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya belum mendalami lebih dalam tentang layanan chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI).

Namun, selanjutnya, jika layanan tersebut berbayar dan masuk kategori yang membutuhkan pendaftaran PSE, maka pihak tersebut akan mengirimkan surat untuk mendaftar.

Baca Juga :   Mengenal Aplikasi Google Lens, Fitur dan Cara Menggunakannya

Semuel menambahkan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu layanan yang sediakan oleh ChatGPT Indonesia. Kalau masuk kategori PSE wajib daftar, maka ChatGPT harus mendaftarkan layanannya ke PSE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *