Rembangnews.com – Publisher Rights merupakan aturan baru yang gagas oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Hak Cipta Penerbit atau Publisher Rights bertujuan untuk memperkuat hak media dan memberikan kompensasi bagi mereka yang telah menghasilkan konten berita yang konsumsi oleh platform digital.
Tentunya rencana ini memicu kekhawatiran dari pihak platform digital.
Namun Kominfo tetap yakin bahwa mereka akan bisa mengatasi kemungkinan hengkangnya platform seperti Google dan Facebook dari Indonesia.
Beberapa waktu lalu Kominfo telah menerapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terhadap semua perusahaan digital yang beroperasi di Republik Indonesia. Beberapa pihak yang melewati tenggat pun terkena blokir.
Antaranya adalah platform game online Steam dan platform keuangan PayPal. Namun blokir akses itu cabut setelah proses pendaftaran berhasil.
Penerapan Publisher Rights
Penerapan aturan Publisher Rights ini terlatar belakangi karena dalam beberapa tahun terakhir ini media Indonesia tengah mengalami disrupsi akibat perkembangan pesat platform global serta media online.
Banyak media tradisional di Indonesia yang kesulitan bersaing dengan platform digital seperti Google dan Facebook.
Sebagai akibatnya, pendapatan media turun drastis dan banyak perusahaan media terpaksa mengurangi biaya dan merumahkan karyawan.
Oleh karena itu, Kominfo memutuskan untuk mengembangkan aturan Publisher Rights sebagai upaya untuk membentuk sistem media yang seimbang dan setara.
Menurut Kominfo, Publisher Rights adalah solusi terbaik agar media Indonesia bisa berdiri berdampingan dengan platform digital raksasa dunia.
Dalam pernyataannya, Kominfo mengaku tak risau dengan potensi hengkangnya platform digital seperti Google dan Facebook dari Indonesia.
Berkaca dari pengalaman negara yang menerapkan aturan serupa, kepergian Google itu tak akan permanen.
Menurut kominfo, Google menerapkan 1-4 persen self-blocking Kanada, adapun platform Facebook pun nyatakan sempat hengkang dari Australia, namun akhirnya kembali lagi.
Kominfo pun yakin bahwa mereka akan mampu mengatasi kemungkinan hengkangnya platform digital tersebut.
Dalam wawancara dengan media, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo akan mengundang Google, Facebook, TikTok, dan Dewan Pers untuk membahas aturan hak cipta penerbit.
Demikian informasi mengenai publisher rights yang telah terapkan oleh Kominfo.