Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap

Rembangnews.comHakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diketahui mendatangi gedung KPK hari ini, Jumat (23/9).

Dilansir dari Detik News, Sudrajad nampak tiba menggunakan batik berwarna ungu dan didampingi oleh empat orang.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Perlu diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad sebagai tersangka bersama sembilan orang yang lain. Dari sepuluh tersangka, enam diantaran telah ditahan yaitu Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, dan Eko Suparno.

Baca Juga :   Fajar dan Apriyani Jadi Kapten Tim Indonesia di BAMTC 2023

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.

“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Firli. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *