Rembangnews.com – Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diketahui mendatangi gedung KPK hari ini, Jumat (23/9).
Dilansir dari Detik News, Sudrajad nampak tiba menggunakan batik berwarna ungu dan didampingi oleh empat orang.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad sebagai tersangka bersama sembilan orang yang lain. Dari sepuluh tersangka, enam diantaran telah ditahan yaitu Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, dan Eko Suparno.