Ada Dua Tersangka di Kasus Tipikor Pengadaan Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar

Rembangnews.comSudah ada dua tersangka yang ditetapkan di kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi. Kedua tersangka tersebut tidak ditahan.

“Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dilansir dari Kompas.

Namun identitas keduanya masih dirahasiakan. Pihak penyidik pun masih menunggu perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, serta pengumpulan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan pada Januari 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :   Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap

Meski tidak dilakukan penahanan, namun pihaknya memastikan kasus tetap akan ditangani dengan baik.

“Tujuan kita adalah menyelamatkan keuangan negara,” tegas Aluwi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo mengatakan bahwa pelaku melakukan penggelembungan anggaran atau mark up yang tak wajar.

“Anggaran total dalam proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar, kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *