Rembangnews.com – Mahfud Md selaku Menko Polhukam mengungkapkan bahwa dana Rp 500 triliun yang diberikan untuk aspirasi masyarakat Papua tidak digunakan dengan semestinya oleh Lukas Enembe.
Diketahui bahwa ada temuan dugaan penyalahgunaan dan otonomi khusus (Otsus) di Papua yang mencapai triliunan rupiah.
“Kasus Lukas Enembe, sekali lagi saya tegaskan, adalah kasus hukum, bukan kasus politik dan itu atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua,” tegas Mahfud Md kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, seperti dilansir detikJatim, Jumat (23/9/2022).
Dalam hal ini, Mahfud mengatakan temuan uang sebesar Rp 1 miliar di kasus korupsi hanyalah bukti awal. Disusul dengan pemblokiran rekening sebesar Rp 71 miliar.
“Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” kata Mahfud.