Putusan MA Sering Tak Adil, DPR Tidak Kaget Hakim Agung Ditangkap

Rembangnews.comHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka berkenaan dengan kasus suap. Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP mengaku tidak kaget dengan ditangkapnya hakim agung lantaran putusan Mahkamah Agung sering dianggap tidak adil.

“Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan,” kata Arsul, dikutip dari Detik News, pada (23/9/2022).

“Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum,” tambah dia.

Dalam hal ini, Arsul mengatakan bahwa pimpinan MA harus melakukan perbaikan kultur hakim dan mental. Sebab putusan MA sering dianggap tidak adil.

Baca Juga :   Dintanpan Rembang Ungkap Daging Hewan Terjangkit PMK Tak Menular ke Manusia dan Aman Dikonsumsi

“Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang ‘main’ dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya,” kata dia.

Ia meminta MA lebih terbuka dengan Komisi Yudisial (KY), MA dapat mengatasi permainan penegak hukum dengan memanfaatkan KY.

“Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk ‘mencuci’ yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas,” tutur dia.

“Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk ‘melindungi’ hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY,” tambah dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang yang lain. Ia ditetapkan tersangka lantaran kasus suap pengurusan perkara.

Baca Juga :   Kejari Tangsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PIP SMPN 17 Tangsel

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul,, “Arsul Sani Tak Kaget Hakim Agung Terjerat KPK: Putusan MA Kerap Tak Adil”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *