Kejari Tangsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PIP SMPN 17 Tangsel

Rembangnews.com – Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara. Bahwa tersangka selaku Kepsek SMPN 17 Tangsel,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangsel Aliansyah, Senin (11/7/2022) dilansir dari Detik.

Aliansyah menjelaskan bahwa dana PIP tahap 5 tahun anggaran 2020 disalurkan pada 13 Juli 2020 untuk 1.218 siswa penerima di SMPN 17 Tangsel. Jumlah 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan dari pemangku kepentingan.

Ia mengatakan bahwa tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana berjumlah Rp 699 juta secara kolektif dari salah satu bank.

Baca Juga :   Dana 500 Triliun untuk Papua Tak Jadi Apa-apa saat Lukas Enembe Memimpin

“Sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp 699 juta sebanyak 11 kali ada rinciannya. Pertama Rp 126,7 juta, yang kedua Rp 22,8 juta, ketiga Rp 103,1 juta, keempat Rp 58,1 juta kelima Rp 52,8 juta, Rp 77,2 juta, Rp 112,8 juta, Rp 105,3 juta, Rp 37,5 juta, Rp 750 ribu, terakhir Rp 1,5 juta itu ada 11 kali penarikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah menerangkan jika Kepsek tersebut tak pernah diberi surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020 untuk mencairkan dana PIP secara kolektif, namun tersangka menarik dana sebesar Rp 699 juta dan 800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020.

Baca Juga :   Lahan Pertanian di Rembang Sambut Musim Tanam Kedua

“Tersangka tidak memiliki bukti penarikan dana PIP 2020 untuk SMPN 17 Tangsel Rp 699 juta karena segala sesuatunya sudah diatur oleh saudara Mugni dan Tizki untuk urusan ke bank adalah Mugni untuk penarikan dana adalah Rizki,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Jaksa telah memeriksa saksi dan beberapa dokumen juga telah disita. Tersangka diduga melanggar Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang PIP jo lampiran peraturan Setjen Kemendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk PIP. Dengan kerugian negara yang diakibatkan diduga sebesar Rp 699 juta.

Tak hanya itu, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Harga Kebutuhan Pokok dan Energi Melambung, Pakistan Alami Krisis Ekonomi

“Bahwa tersangka berdasarkan surat perintah telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Klas 2A Tangerang penahannya mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ungkap Aliansyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *