Rembangnews.com – Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara. Bahwa tersangka selaku Kepsek SMPN 17 Tangsel,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangsel Aliansyah, Senin (11/7/2022) dilansir dari Detik.
Aliansyah menjelaskan bahwa dana PIP tahap 5 tahun anggaran 2020 disalurkan pada 13 Juli 2020 untuk 1.218 siswa penerima di SMPN 17 Tangsel. Jumlah 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan dari pemangku kepentingan.
Ia mengatakan bahwa tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana berjumlah Rp 699 juta secara kolektif dari salah satu bank.
“Sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp 699 juta sebanyak 11 kali ada rinciannya. Pertama Rp 126,7 juta, yang kedua Rp 22,8 juta, ketiga Rp 103,1 juta, keempat Rp 58,1 juta kelima Rp 52,8 juta, Rp 77,2 juta, Rp 112,8 juta, Rp 105,3 juta, Rp 37,5 juta, Rp 750 ribu, terakhir Rp 1,5 juta itu ada 11 kali penarikan,” jelas Aliansyah.