Polisi Tetapkan Dua Tersangka TPPU Kasus Perdagangan Gading Gajah Sumatera

Rembangnews.comPolisi telah menetapkan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera.

Dana dalam kasus ini diduga berasal dari aktivitas pergadangan satwa liar yang dilindungi, mencapai Rp1,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu mengatakan bahwa pihaknya awalnya mengungkap kasus perdagangan satwa liar dengan 17 tersangka. Kemudian kasus dikembangkan menjadi TPPU.

“Hasil penyidikan lanjutan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS,” ujarnya.

Kedua tersangka sengaja menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan satwa liar.

Baca Juga :   Jessica Iskandar Spil Wajah Steven dan Kekasihnya

Tersangka FA diketahui ikut dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014. Sedangkan FS mengendalikan jaringan perdagangan satwa liar tersebut.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan aliran dana yang terkait dengan aktivitas perdagangan gading gajah.

“Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta dua unit kendaraan roda empat.

“Kendaraan roda empat disita dari tersangka FS, sedangkan uang tunai sebesar Rp650 juta dan satu unit ekskavator disita dari tersangka FA,” ujarnya.

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut juga disita, antara lain rekening koran, dokumen jaminan fidusia kendaraan, spesifikasi perjanjian perusahaan, serta dokumen invoice yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga :   Viral Ayah Tiri Diduga Aniaya Balita di Sragen, Motif Peras Mantan Istri

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *