Rembangnews.com – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan Warga Negara (WN) Uzbekistan.
Mereka yaitu YL (59) dan SLAR (52). Rencananya mereka hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan Nusa Tengga Timur (NTT).
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan bahwa peran tersangka adalah menyiapkan transportasi laut untuk sembilan warga Uzbekistan.
“Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujarnya.
Ditpolairud Polda NTT awalnya menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.
Kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan para warga negara asing tersebut ke Australia. Dari jumlah tersebut, keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” ujarnya.
Kasus berhasil diungkap berkat koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan manusia, yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara. (*)







