Rembang, Rembangnews.com – Barang bukti minuman keras beralkohol di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rembang, tak kunjung dimusnahkan.
Menurut Kepala Seksi Penindakan, Karnen mengungkapkan selama melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat) menemukan barang bukti minuman keras (miras).
Perihal minuman beralkohol diatur ketat dengan sejumlah peraturan, mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.
Berbagai peraturan ini memuat banyak hal. Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol yang dibatasi peredarannya.
Lebih lanjut, Satpol-PP Rembang menemukan sekitar 800 botol miras. Miras ini terkumpul sejak tahun 2021 hingga Maret tahun 2023.
Tahun sebelumnya, Satpol-PP Rembang pernah memusnahkan barang bukti minuman beralkohol ini bersama Polres Rembang.
“Sebelumnya minuman keras sudah dimusnahkan bersama di Polres. Untuk tahun 2021 hingga sekarang belum diadakan pemusnahan lagi. Sudah terkumpul 800-an miras,” ucap Karnen.
Mengingat miras yang terkumpul masih tergolong rendah dengan jumlah ratusan tersebut, Satpol-PP Rembang belum melakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti miras ini menunggu kuota, waktu yang telah ditentukan serta perintah dari Pemerintah Kabupaten Rembang.
“Pemusnahan menunggu jumlah, waktu dan perintah yang sesuai dari petunjuk atasan,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Sri Lestari