Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Peredaran Obat Ilegal

Rembangnews.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran obat ilegal di Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam jaringan obat ilegal yang melibatkan pemasok dan pengedar tingkat lokal.

“Dalam pengungkapan yang dilakukan ini, kami mengamankan dua tersangka yang diduga berada dalam satu jaringan distribusi obat ilegal,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Kasus terungkap berawal dari tersangka MDD (36) warga Kecamatan Purwokerto Selatan yang berhasil diamankan polisi di rumah yang berlokasi di Kelurahan Karangklesem pada Senin (13/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :   Peringatan Hari Guru Nasional 2023, Nadiem Makarim Sampaikan Sejumlah Hal

Sebanyak 150 butir obat daftar G dikemas di dompet merah dan uang tunai hasil penjualan Rp597 ribu juga turut diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB,” jelasnya.

Dari kasus ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pemasok utama.

“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penindakan di kamar kos wilayah Karangpucung satu setengah jam kemudian. Dari penindakan ini, polisi mengamankan JCB (32) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, yang diduga pemasok utama obat terlarang tersebut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 4.579 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya.

Baca Juga :   Perjuangan KH Maimoen Zubair dalam Berpolitik

Uang tunai Rp1 juta dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi penjualan obat juga disita.

JCB mengaku menjual obat tersebut ke sejumlah pihak termasuk MDD.

“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok, sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *