Rembang, Rembangnews.com – Aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharuskan perusahaan terkait untuk mendaftarlan diri.

Kominfo masih memberikan tenggat hingga malam ini pukul 23.59 WIB bagi PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak, maka Kominfo akan memblokir PSE tersebut.

“Hari ini terakhir. Nanti saya [umumkan] siapa saja kemungkinan yang akan diblokir, pukul 23.59 (WIB). Kalau enggak ada [pendaftaran], kita siapkan [sanksi], naik ke mesin [pemblokiran] kita,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (29/7) dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga :   Jessica Iskandar Spil Wajah Steven dan Kekasihnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini