Categories: BeritaRembang

BKD Rembang Gelar Pembekalan Bagi PNS yang Akan Purna

Rembang, Rembangnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang gelar pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang akan memasuki purna tugas.

Pembekalan teknis ini digelar di Pendopo Musium RA Kartini pada hari Rabu, 14 September 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB

Acara dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’, Account Officer PT Taspen Kantor Semarang Vito, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan para PNS yang akan purna tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi menyampaikan bahwa maksud diselenggarakan kegiatan ini untuk mempersiapkan PNS menjelang purna tugas dan memberikan pengetahuan mengenai mekanisme Taspen.

Kegiatan pembekalan PNS ini diisi oleh narasumber dari PT Taspen cabang utama Semarang dan Mandiri Taspen cabang utama Rembang.

“Tujuan memberikan pengetahuan teknis tentang hak peserta pensiun sehingga dari sini kalian bisa mempersiapkan persyaratan-persyaratan atau mengetahui hak PNS yang akan purna tugas,” kata Afan saat sambutannya Rabu, (14/9/2022).

Sementara peserta pembekalan PNS yang akan purna tugas pada hari ini berjumlah sebanyak 56 pegawai. Terdiri dari PNS yang akan purna tugas periode Oktober sebanyak 34 orang dan periode November sebanyak 22 orang.

Lebih lanjut PNS yang akan purna tugas ada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang salah satunya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Akhsanuddin.

“PNS yang akan purna tugas periode Oktober sebanyak 34 orang November sebanyak 22 orang. Diantaranya ada dari pemerintah kabupaten yakni Kepala Dinas Arpus Pak Akhsanuddin dan Staf Ahli Bu Yustin,” terangnya.

Kegiatan pembekalan PNS yang akan purna tugas berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda pegawai, Undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiun PNS janda/duda, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Junto PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS. (*)

Redaktur

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

1 hari ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

1 hari ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

1 hari ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

1 hari ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

1 hari ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

2 hari ago

This website uses cookies.