Rembang, Rembangnews.com – Diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, dua warga asal Jaken Kabupaten Pati dibekuk Polres Rembang.
Mereka diantaranya berinisial S (31) dan DBA (18). Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa modus pelaku adalah dengan memalsukan Plat Nomor Kendaraan dan memodifikasi tangki box truk.
Mereka akan melakukan pengisian. Kemudian dipompa ke bak penampungan yang telah disiapkan dalam truk. Menurutnya, modus pelaku termasuk baru.
“Dalam kasus ini, modus pelaku mereka termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam Box Truk,” jelasnya.
“Hasil pembelian solar itu dilakukan berkali-kali di SPBU 44.592.02 turut jl. Raya Juwana-Rembang km. 3 Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, kemudian dijadikan satu hingga terkumpul 1.000 liter, hingga pembelian yang ke 8 dan tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan 2 pelaku,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun masih akan mendalami kemana pelaku menjual solar tersebut.
“Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual,” jelasnya.
Salah satu pelaku, S mengaku melakukan perbuatan tersebut karena disuruh oleh E. Status E saat ini masih buron.
“Sebenarnya saya cuma disuruh seseorang berinisial E dan di beri upah Rp 300.000,- s/d Rp 400.000,- dari saudara E,” jelasnya.
Atas pebuatannya, S dan DBA pun dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres. (*)