Categories: BeritaRembang

Seorang Santri di Rembang Tega Bakar Santri Lain, Polisi Masih Dalami Motifnya

Rembang, Rembangnews.com – Peristiwa naas terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Seorang santri diketahui membakar sesama santri. Hingga kini, Polres Rembang masih melakukan penyelidikan.

Pelaku pembakaran santri junior berinisial MI dengan umur 20 tahun. Kini pihak Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap MI.

Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif membakar korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone,” ujar Dandy, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka,” terang Dandy.

Dandy menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula saat pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok.

Saat melakukan razia handpone pelaku menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya.

“Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur. Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur,” terangnya.

Sementara korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang.

“Korban menderita luka bakar hingga 75% di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal. (*)

Redaktur

Recent Posts

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

8 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

9 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

10 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

11 jam ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

11 jam ago

DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…

1 hari ago

This website uses cookies.