Rembang, Rembangnews.com – Peristiwa naas terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Seorang santri diketahui membakar sesama santri. Hingga kini, Polres Rembang masih melakukan penyelidikan.
Pelaku pembakaran santri junior berinisial MI dengan umur 20 tahun. Kini pihak Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap MI.
Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif membakar korban.
“Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone,” ujar Dandy, Senin (3/10/2022).
Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban.
“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka,” terang Dandy.
Dandy menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula saat pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok.