Categories: BeritaRembang

Seorang Santri di Rembang Tega Bakar Santri Lain, Polisi Masih Dalami Motifnya

Rembang, Rembangnews.com – Peristiwa naas terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Seorang santri diketahui membakar sesama santri. Hingga kini, Polres Rembang masih melakukan penyelidikan.

Pelaku pembakaran santri junior berinisial MI dengan umur 20 tahun. Kini pihak Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap MI.

Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif membakar korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone,” ujar Dandy, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka,” terang Dandy.

Dandy menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula saat pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok.

Saat melakukan razia handpone pelaku menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya.

“Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur. Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur,” terangnya.

Sementara korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang.

“Korban menderita luka bakar hingga 75% di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal. (*)

Redaktur

Recent Posts

Oknum Ngaku Wartawan di Tangsel Diamankan Usai Lakukan Pemerasan

Rembangnews.com – Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan di Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan usai melakukan…

6 jam ago

Ke Mana Perginya Lemak Saat Berat Badan Turun? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Rembangnews.com – Banyak orang bertanya-tanya: ke mana sebenarnya perginya lemak tubuh ketika berat badan turun?…

8 jam ago

Sebanyak 294 Kopdes Merah Putih di Rembang Resmi Kantongi Legalitas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 294 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi…

8 jam ago

Musikal Petualangan Sherina Kembali Hadir Meriahkan Panggung Jakarta, Rayakan 25 Tahun Film Legendaris

Rembangnews.com – Siapa yang tidak kenal dengan Petualangan Sherina, film musikal legendaris yang pertama kali…

8 jam ago

Tiga Desa di Rembang Jadi Percontohan Tim Pembina Posyandu

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Rembang menjadi percontohan Tim Pembina Posyandu (TP…

11 jam ago

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

1 hari ago

This website uses cookies.