Categories: BeritaRembang

Pemkab Rembang Beri Pembekalan Teknis kepada PNS Jelang Purna Tugas

Rembang, Rembangnews.com – Jelang purna tugas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terima pembekalan teknis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Selasa (17/1/2023).

Affan Martadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, menyampaikan bahwa peserta teknis yang akan purna tugas periode Februari hingga April diikuti sebanyak 76 PNS, dimana yang akan memasuki masa purna tugas periode Februari ada 26 orang, Maret 21 orang dan April sebanyak 29 orang.

Mereka berasal dari pejabat eselon III, inspektorat dan pegawai pemerintah lainnya.

“Jadi ada 76 periode Februari hingga April. Sehingga nanti bulan Februari dapat diterima. Ada pejabat eselon III ada Camat Rembang, ada dari Inspektorat, dan pegawai pemerintah lainya,” ujar Affan.

Sementara maksud dari diselenggarakannya pembekalan teknis itu, untuk mempersiapkan PNS menjelang purna tugas.

Selanjutnya memberikan penjelasan mengenai ketaspenan seperti pemberkasan peserta, perekaman wajah, perhitungan dan pencairan gaji yang akan diterima pensiunan.

“Pembekalan PNS yang akan memasuki purna tugas itu ada pembekalan teknis, terkait pemberkasan apa saja yang harus perlu dicukupi supaya pas saat nanti mereka pensiun, hak- hak kepensiunan mereka bisa langsung diterima ada perekaman wajah, ada pemberkasan terkait gaji bagaimana pemutusan gajinya, pencairannya itu ada,” ungkap Affan.

Oleh karena itu, diadakannya pembekalan teknis PNS yang akan purna tugas dapat menerima hak-hak yang sesuai dengan ketetapan dan periode waktunya.

“Terkait pemberkasan apa saja yang harus perlu dicukupi supaya pas saat nanti mereka pensiun, hak- hak kepensiunan mereka bisa langsung diterima bulan Februari,” terangnya.

Pelaksanaan pembekalan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda / duda pegawai, Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda / dudanya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri. (*)

 

Redaktur

Recent Posts

Upaya Percepat Sertifikasi SLHS, Dinkes Rembang Gelar Pendampingan bagi Pelaku Usaha

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…

6 jam ago

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak

Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…

6 jam ago

One Day Service PBB-P2 Percepat Proses Balik Nama

Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…

6 jam ago

Banyak Lulusan SD di Rembang Belum Tertampung di SMP

Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…

7 jam ago

Cara Ampuh Mengatasi Storage WhatsApp Penuh di HP

Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…

8 jam ago

Mengenal Retinol: Rahasia Kulit Awet Muda yang Wajib Diketahui

Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…

8 jam ago

This website uses cookies.