Rembang, Rembangnews.com – Polisi mengamankan miras dan para pemandu karaoke dalam razia yang digelar oleh petugas Kopolisian dari Samapta Polres Rembang. Miras yang diamankan merupakan miras dari berbagai jenis dan merk.
Razia dilakukan pada Rabu malam 16 Mei 2024, menyasar sejumlah cafe dan karaoke diantaranya yaitu Warung Kopi Feril, Warung Kopi Republik, Warung Kopi Fitri Pedhet, Warung Kopi 46, Warung Kopi Chika.
Kapolres Rembang AKBP Suryadim S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Polres Rembang AKP Rohmat, S.H., M.H. mengatakan bahwa razia yang dilakukan ini adalah bagian dari kegiatan patroli dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
“Ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (judi, miras, sajam),” ujarnya.
Dalam razia itu, Sat Samapta Polres Rembang yang dipimpin oleh Kaurbinops Polres Rembang Iptu Yayat Supriyanto, S.H. menurunkan sebanyak 6 personel. (*)