Sebanyak 267 Warga Kena Razia yang Digelar Polres Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 267 warga Rembang terkena razia yang digelar oleh Polres Rembang pada Selasa (23/4/2024).

Sebanyak 267 warga yang terjaring razia itu diantaranya melanggar barang bukti STNK sebanyak 177, barang bukti ranmor 41, dan barang bukti SIM sebanyak 49.

“Adapun beberapa kendaraan roda dua yang terjaring dalam razia pagi hari ini yakni 267 pelanggar diantaranya Barang Bukti STNK sebanyak 177, Barang bukti Ranmor sebanyak 41, dan Barang Bukti SIM sebanyak 49,” terang Kasat Lantas Polres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H.

Razia bernama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pasangan Tak Sah dari Kost di Rembang

Selain itu juga untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dalam rangka mencegah dan meminimalisir tingkat kecelakaaan di Kabupaten Rembang.

Sasarna razia ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan dengan TNKB mati/ sudah tidak berlaku, kendaraaan dengan menggunakan knalpot bising, pengendara tidak membawa surat-surat/ SIM dan STNK saat berkendara, pengendara yang tidak gunakan helm SNI, pengendara tidak memiliki surat ijin mengemudi/ SIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *