Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMK Diundur hingga 2026

Mitrapost.com – Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diundur hingga tahun 2026.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa awalnya sertifikasi halal ditargetkan bisa selesai pada Oktober 2024. Namun kemudian diundur karena capaian target sertifikasi halal awal tahun ini baru mancapai sekitar 4 juta dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi.

“Jumlah sertifikasi halal target yang ada itu sertifikasi halal 10 juta, tetapi capaiannya sampai saat ini baru sekitar 4.418.343, jadi masih jauh dari pada capaian,” kata Airlangga dilansir dari Bisnis.com.

Nantinya, kewajiban sertifikasi halal ini akan berlaku bagi UMK yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesories, barang rumah tangga, hingga alat kesehatan.

Baca Juga :   Kemenkes Sediakan RS dan Psikiater bagi Caleg yang Alami Gangguan Mental

“Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1—2 miliar [per tahun], kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar [per tahun],” ujarnya.

Namun Airlangga menyebut jika penundaan tersebut hanya berlaku bagi UMK, sedangkan usaha yang masuk kategori menengah dan besar tetap wajib memiliki sertifikasi halal di bulan Oktober 2024.

Selain itu, produk dari berbagai negara lain juga akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal usai negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *