UMK Rembang 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2 Juta

Rembangnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rembang 2023 diusulkan naik dari tahun sebelumnya.

Diketahui, UMK Rembang tahun sebelumnya sebesar Rp1.874.322 diusulkan naik 7,56 persen.

Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker), Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rembang mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 sebesar Rp2.015.927.

Menurut kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Mariyadi menyampaikan, besaran UMK tersebut disesuaikan pada keputusan rapat Dewan Pengupahan yang digelar beberapa waktu lalu.

”Kami sudah menggelar sidang pada Rabu (30/11/2022) sore kemarin. Hasilnya, UMK Kabupaten Rembang naik 7,56 persen dari UMK tahun 2022,” kata Teguh.

Baca Juga :   PPPK Akhirnya Dilantik di Pemkab Rembang

Besaran UMK Rembang 2023 ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Pada Permenaker 18 Tahun 2022 pasal 6 ayat 2, Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selanjutnya, ayat 3 dijelaskan formula perhitungan tersebut, Formula penghitungan Upah Minimum. Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha (α).

Lalu pada pasal 7 menjelaskan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen atau paling tinggi 10 persen.

Teguh menambahkan, usulan UMK 2023 ini sudah dikirimkan ke pemprov.

Baca Juga :   PDAM Blora Kini Punya Layanan Online yang Mudahkan Pelanggan

“Setelah menetapkan usulan UMK tahun 2023, kami langsung mengirimkan ke Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *