UMK Rembang 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2 Juta

Rembangnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rembang 2023 diusulkan naik dari tahun sebelumnya.

Diketahui, UMK Rembang tahun sebelumnya sebesar Rp1.874.322 diusulkan naik 7,56 persen.

Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker), Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rembang mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 sebesar Rp2.015.927.

Menurut kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Mariyadi menyampaikan, besaran UMK tersebut disesuaikan pada keputusan rapat Dewan Pengupahan yang digelar beberapa waktu lalu.

”Kami sudah menggelar sidang pada Rabu (30/11/2022) sore kemarin. Hasilnya, UMK Kabupaten Rembang naik 7,56 persen dari UMK tahun 2022,” kata Teguh.

Baca Juga :   Terpilih Jadi Ketum PSSI, Erick Thohir Soroti Kinerja Pengurus Sebelumnya

Besaran UMK Rembang 2023 ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *