Rembangnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rembang 2023 diusulkan naik dari tahun sebelumnya.

Diketahui, UMK Rembang tahun sebelumnya sebesar Rp1.874.322 diusulkan naik 7,56 persen.

Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker), Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rembang mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 sebesar Rp2.015.927.

Menurut kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Mariyadi menyampaikan, besaran UMK tersebut disesuaikan pada keputusan rapat Dewan Pengupahan yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Membedah Lebih Jauh Makna Emansipasi dari RA Kartini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini