Categories: BeritaRembang

Giat Lakukan Penertiban di 2023, Satpol-PP Rembang Temukan 56 Kasus Pelanggaran Selama 2 Bulan

Rembang, Rembangnews.com – Memasuki usia yang ke 73 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rembang terus berupaya melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (pekat).

Kepala Seksi Penindakan, Karnen mengungkapkan pihaknya secara rutin melakukan penertiban penyakit masyarakat dengan cara yang profesional, humanis dan persuasif.

Berdasarkan Peraturan Daerah tercatat data di lapangan yang melanggar hukum dari bulan Januari hingga awal Maret tahun 2023 ada 56 kasus.

Pelanggaran hukum mulai dari minuman keras (miras) sebanyak 25 kasus, tindakan asusila sebanyak 17 kasus. Kemudian penertiban pengemis, anak punk, dan lain sebagainya ada 14 kasus.

“Upaya Satpol PP Rembang menertibkan penyakit masyarakat dengan cara yang profesional, humanis dan persuasif sesuai aturan yang ada yaitu Perda dan Perkada. Pelangggaran hukum (Perda) tahun 2023: Miras 25, Asusila 17 dan lainnya 14 kasus,” ucap Karnen.

Di lain sisi, Satpol-PP Rembang melaksanakan penertiban pekat dengan cara berikut.

  1. Tindakan pre-emtif merupakan tindakan Satpol PP dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya pekat.

Tindakan pre-emtif ini dilakukan oleh fungsi tim humas. Contoh kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang pekat.

  1. Tindakan preventif merupakan tindakan Satpol PP yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata.

Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan pekat. Tindakan preventif sendiri dilaksanakan oleh fungsi Tim Patroli.

  1. Tindakan represif merupakan tidakan Satpol-PP yang dilakukan dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum di Indonesia.

Tindakan represif menjadi tindakan paling akhir yang dilakukan Satpol-PP apabila tindakan pre-emtif dan preventif Satpol PP tidak berhasil.

“Tindakan represif dilakukan dengan cara penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana (pekat),” pungkasnya. (adv)

Redaktur

Recent Posts

Seorang Pegawai Disperkim Rembang Tewas di Sekitar TPI Tasikagung Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Seorang pegawai wanita Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rembang ditemukan tak…

16 jam ago

Rembang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan tersebut…

21 jam ago

Kementerian LH Segel Perusahaan Sawit di Kalsel Atas Kasus Karhutla Ribuan Hektare

Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…

3 hari ago

Target Bulan Dana PMI Rembang Rp775 Juta, Masyarakat Bisa Donasi Via QRIS

Rembang, Rembangnews.com – Bulan dana PMI Rembang ditargetkan bisa mengumpulkan dana hingga Rp775 juta tahun…

3 hari ago

Semarakkan HUT ke-80 RI, Ratusan Pegawai Pemkab Ikuti Turnamen Tenis Meja

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai bagian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan pegawai…

4 hari ago

Pemkab Rembang Dorong Kopdes Merah Putih Kembangkan Unit Usaha Berbasis Potensi Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong koperasi desa Merah Putih untuk mengembangkan unit…

4 hari ago

This website uses cookies.