Foto: Ilustrasi pencucian uang (Sumber: iStock)
Rembangnews.com – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) beberapa waktu lalu menemukan adanya aliran dana Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengenai hal itu, pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai bahwa DPRD perlu membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurutnya temuan tersebut merupakan masalah serius yang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
“Ini masalah serius dan bisa menimbulkan kondisi darurat jika tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Azmi dilansir dari Tempo.
Pansus dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan mencari akar masalah.
“Jadi, Pansus bisa fokus pada tujuan yang dicari dari akar persoalan ini. Karena inilah salah satu mekanisme dan sarana ketatanegaraan yang tersedia melalui DPR. Agar dapat diketahui siapa pelaku utama dan pihak terkait dibalik dana dugaan TPPU Rp 349 triliun,” paparnya.
Selain itu, ia juga mengatakan perlu ada sinergitas antar lembaga dalam mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa aliran dana mencurigakan di Kemenkeu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ujarnya. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…
Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…
Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…
Rembang, Rembangnews.com – Grand Final Pemilihan Duta Literasi Rembang tahun 2025 telah sukses digelar. Dari…
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
This website uses cookies.