Rembangnews.com – Maraknya penipuan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Namun, tak perlu khawatir karena terdapat cara untuk melaporkan penipuan secara online. Sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk membuat laporan kepada yang berwenang.
Berikut cara melaporkan penipuan secara online menurut teknologi.id :
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dijalankan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jenis penipuan yang bisa dilaporkan kepada BRTI adalah pesan atau panggilan mencurigakan yang dapat diindikasikan sebagai penipuan. Berikut cara melaporkan :
LAPOR! atau Lapor.go.id merupakan sebuah situs yang kembangkan oleh Staf Presiden dan terkelola oleh Kementrian PANRB atau Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut cara melaporkan penipuan melalui LAPOR! :
Cekrekening.id merupakan situs resmi milik kominfo yang memberikan layanan pengaduan tindak pidana yang berhubungan dengan rekening. Sehingga, jenis penipuan yang bisa layani dalam Cekrekening.id adalah penipuan terkait perbankan seperti penipuan transaksi. Berikut cara melaporkan penipuan :
Demikian cara melaporkan penipuan secara online.
Rembang, Rembangnews.com – Ketua Bunda Literasi Kabupaten Rembang, Hj. Musringah Harno mengajak masyarakat termasuk orang…
Rembang, Rembangnews.com – Evaluasi kinerja secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai…
Jakarta, Rembangnews.com – Kabar mengejutkan sekaligus membahagiakan datang dari penyanyi dan aktris terkenal Indonesia, Nindy…
Rembangnews.com – Poco F7, smartphone terbaru dari Poco yang ditenagai chipset Snapdragon 8s Gen 4,…
Rembang, Rembangnews.com – Rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang bakal dibagi menjadi dua kategori, yaitu…
Rembangnews.com- Kabar duka datang dari dunia sepak bola. Diogo Jota, pemain depan Liverpool asal Portugal,…
This website uses cookies.