Cara Melaporkan Penipuan Secara Online

Rembangnews.com – Maraknya penipuan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Namun, tak perlu khawatir karena terdapat cara untuk melaporkan penipuan secara online. Sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk membuat laporan kepada yang berwenang.

Berikut cara melaporkan penipuan secara online menurut teknologi.id :

  1. Melapor Melalui BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dijalankan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jenis penipuan yang bisa dilaporkan kepada BRTI adalah pesan atau panggilan mencurigakan yang dapat diindikasikan sebagai penipuan. Berikut cara melaporkan :

  • Buka https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
  • Selanjutnya isi data pelapor yang terdiri dari nama, alamat email, dan nomor telpon.
  • Pada kolom Pengaduan atau Informasi, pilih opsi Pengaduan.
  • Lalu kamu bisa menuliskan penipuan yang ingin kamu adukan.
  • Pilih Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas yang tersedia.
  • Perlu diingat, kamu harus menyiapkan bukti laporan berupa foto, video, atau audio.
  • Selanjutnya bukti tersebut akan di verifikasi dan dianalisis oleh petugas.
  • Setelah itu, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan permohonanan pemblokiran nomor telfon melalui email kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
  • Laporan yang sudah diberikan, akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 Jam.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi nantinya diwajibkan untuk memberikan laporan terkait pengaduan ke sisitem SMART PPI.
  • Pengaduan selesai dilakukan.
  1. Melapor melalui LAPOR! atau Lapor.go.id

LAPOR! atau Lapor.go.id merupakan sebuah situs yang kembangkan oleh Staf Presiden dan terkelola oleh Kementrian PANRB atau Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut cara melaporkan penipuan melalui LAPOR! :

  • Buka https://www.lapor.go.id/
  • Pilih opsi pengaduan.
  • Isi detail penipuan terjadi mulai dari judul, isi laporan, tanggal kejadian, dan lokasi kejadian.
  • Setelah itu isi nama instansi tujuan. Misalnya kementrian, lembaga, dan lain-lain.
  • Pilh kategori Tindak Pidana pada kategoroi Situasi Khusus.
  • Selanjutnya unggah bukti laporan maksimal sebesar 2MB lalu kamu tinggal memilih opsi LAPOR.
  • Laporan kamu selanjutnya akan tindaklanjuti oleh pihak lapor.go.id
  1. Melapor Melalui Cekrening.id

Cekrekening.id merupakan situs resmi milik kominfo yang memberikan layanan pengaduan tindak pidana yang berhubungan dengan rekening. Sehingga, jenis penipuan yang bisa layani dalam Cekrekening.id adalah penipuan terkait perbankan seperti penipuan transaksi. Berikut cara melaporkan penipuan :

  • Buka https://cekrekening.id/home
  • Pilih opsi Laporkan Rekening.
  • Isi data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening.
  • Lalu, pilih opsi Selanjutnya.
  • Isi data terlapor yaitu nama lengkap dan juga nomor telpon.
  • Pilih opsi Penipuan Transaksi Online.
  • Selanjutnya isi data mengenai jumlah nominal kerugian, media transaksi yang kamu gunakan, dan kronologi penipuan.
  • Setelah itu unggah bukti penipuan seperti bukti transfer, percakapan transaksi, dan lain-lain.
  • Pilih Submit dan laporan kamu akan segera di proses.
Baca Juga :   Ada Fitur Versi iOS Lebih Terang di WhatsApp

 

Demikian cara melaporkan penipuan secara online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *