Foto: Ilustrasi tunjangan kinerja (Sumber: istock)
Rembangnews.com – Tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengalami kenaikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ia tanda tangani pada Senin (12/2/2024) kemarin atau H-2 Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Tunjangan kinerja Bawaslu terbagi menjadi 17 kelas jabatan. Dimana kelas 1 adalah yang terendah dengan besaran Rp1.968.000. Dan tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan besaran Rp29.085.000.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Rembangnews.com – Seorang pria di Jambi nekat mencuri kotak amal demi bisa bermain judi online…
Rembang, Rembangnews.com – Mengolah limbah tembakau menjadi bernilai ekonomis, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang…
Rembang, Rembangnews.com – Aplikasi Identik PKH milik Kementerian Pertanian sudah tidak berfungsi sejak awal Juli…
Rembang, Rembangnews.com – Jalan penghubung Desa Waru dan Kelurahan Magersari, Kabupaten Rembang saat ini tengah…
Rembangnews.com – Dua orang dilaporkan tewas akibat tersetrum saat banjir melanda Kota Mataram dan Lombok…
Rembang, Rembangnews.com – Turnamen Soekarno Cup U-15 Kabupaten Rembang sukses digelar. Dalam ajang tersebut, Bintang…
This website uses cookies.