Tunjangan Kinerja Bawaslu Naik, Ini Besarannya

Rembangnews.com – Tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengalami kenaikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ia tanda tangani pada Senin (12/2/2024) kemarin atau H-2 Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Tunjangan kinerja Bawaslu terbagi menjadi 17 kelas jabatan. Dimana kelas 1 adalah yang terendah dengan besaran Rp1.968.000. Dan tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan besaran Rp29.085.000.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.

Baca Juga :   Biro Umroh dan Haji Milik Anak Bupati Rembang Resmikan Kantor Cabang

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *