Foto: Ilustrasi pelecehan (Sumber: istock)
Rembangnews.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pembina pramuka terhadap 7 siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dimana pelaku berinisial PS (59) itu tega mencabuli mereka.
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan bahwa telah menerima laporan dari korban. Oleh karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua pun melakukan penahanan pelaku.
“Tujuh korban sudah melapor sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap pelaku,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Aksi bejat itu ternyata telah dilakukan pelaku sejak tahun 2022 hingga 2024 bulan Januari. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya.
“Pelaku menyuruh korban datang ke rumah, di situ mungkin ada dua sampai tiga siswi. Nanti dua siswi disuruh jajan, selanjutnya tersangka melakukan aksinya,” katanya.
Korban sempat dipaksa untuk masuk ke kamar, namun korban melawan. Sehingga aksi gagal dilakukan.
Kasus pun saat ini masih didalami. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…
Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…
Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…
Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…
Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…
Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…
This website uses cookies.