Foto: Ilustrasi botol miras (Sumber: istock)
Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan pemusnahan sebanyak 1.036 botol minuman keras (miras) hasil razia tahun 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia ke warung kopi (warkop) dan kafe karaoke. Razia ini dilakukan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Rembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Ada miras dengan berbagai merek yang dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara dilindas.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan bahwa seluruh miras tersebut adalah hasil sitaan dalam razia yang dilakukan pihaknya dan kemudian disimpan di gudang milik Satpol PP.
“Ada sekitar 1.036 botol dengan merek bermacam-macam murni sitaan Satpol PP yang dimusnahkan. Pastinya, miras dari berbagai jenis, dari yang mahal sampai yang murah dimusnahkan,” jelasnya.
Ia menyebut, pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Terlebih untuk menghormati datangnya bulan Ramadan. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…
Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…
Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…
Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…
Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…
Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…
This website uses cookies.