Satpol PP Rembang Musnahkan 1.036 Botol Miras Hasil Razia 2022-2024

Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan pemusnahan sebanyak 1.036 botol minuman keras (miras) hasil razia tahun 2022 hingga 2024.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia ke warung kopi (warkop) dan kafe karaoke. Razia ini dilakukan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Rembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Ada miras dengan berbagai merek yang dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara dilindas.

Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan bahwa seluruh miras tersebut adalah hasil sitaan dalam razia yang dilakukan pihaknya dan kemudian disimpan di gudang milik Satpol PP.

“Ada sekitar 1.036 botol dengan merek bermacam-macam murni sitaan Satpol PP yang dimusnahkan. Pastinya, miras dari berbagai jenis, dari yang mahal sampai yang murah dimusnahkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Kominfo Bakal Blokir Permainan Bermuatan Konten Dewasa

Ia menyebut, pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Terlebih untuk menghormati datangnya bulan Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *