Satpol PP Rembang Tertibkan Miras-Warkop Remang-remang

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Rembang saat ini mulai melakukan penertiban berkaitan dengan minuman keras, tempat penginapan, warung kopi remang-remang, hingga tempat hiburan.

Hal ini guna menyambut ibadah bulan Ramadan bagi umat beragama Islam yang akan dilaksanakan bulan April mendatang. Karnen selaku Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban tersebut.

“Kami mengawali dalam dua minggu ini termasuk kami lakukan kegiatan operasi di kos-kosan, di hotel, di warung kopi terkait dengan asusila dan miras (minuman keras),” ungkapnya.

Minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen dilakukan penyitaan dan kepada para pemilik usaha dilakukan upaya pembinaan. Sementara itu, untuk warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke harus menutup sebagian usahanya itu hingga 10 hari setelah Idul Fitri.

Baca Juga :   Doa Agar Bisa Umur Disampaikan Bertemu Ramadan

Karnen mengatakan di bulan Ramadan nanti, beberapa tempat usaha makanan masih diizinkan untuk tetap buka akan tetapi pihaknya mengimbau agar para pemilik warung memasang tirai sebagai bentuk menghormati umat yang sedang berpuasa.

Sementara itu, untuk menertibkan kegiatan pelaku usaha seperti tempat penginapan rawan prostitusi dan tempat karaoke yang dirasa mengganggu ibadah umat Islam, pihaknya juga akan melakukan tindakan dengan menutup sementara dua hari sebelum Ramadan hingga sepuluh hari setelah Idul Fitri.

Untuk tempat wisata juga akan dibatasi terkait dengan jam buka dan jam tutupnya. Satpol PP Rembang juga akan melakukan pemantauan setiap hari untuk memastikan ibadah puasa di Rembang berjalan dengan hikmat.

Baca Juga :   2.250 Anak Yatim Terima Santunan dari Pemkab Rembang

“Kita masih menunggu surat instruksi dari Bupati. Setelah selesai, kami akan buat edaran agar para pemilik usaha daoat menaatinya,” katanya.

Karnen menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila nantinya banyak para pelaku usaha nakal yang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *