Pemkab Rembang Adakan Kajian Hukum Otonomi Daerah dan Birokrasi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengadakan kegiatan yang menambah ilmu berkaitan dengan pemerintahan. Ceramah tersebut membahas hukum otonomi daerah dan reformasi birokrasi.

Adapun pembicara kegiatan itu adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum pada hari ini, Senin (28/03/2022).

Ceramah tersebut membahas soal perizinan perusahaan yang saat ini aturannya dirampingkan melalui omnibus law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Fakhrudin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang turut mengucapkan terima kasih pada Prof. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum atas kehadirannya di Kota Garam ini.

Dirinya mengatakan adanya aturan baru tersebut merupakan bentuk  dari adanya reformasi birokrasi yang mana sebagai pemerintah daerah pihaknya sebagai pelaksana tugas dari dinamika birokrasi di negara ini.

Baca Juga :   Puskesmas Pancur Rembang Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

“Ini adalah hal yang sangat penting bagi kami bahwa pengetahuan terakit reformasi birokrasi dan otonomi daerah merupakan konsep di mana implementasinya kami yang akan menjalankan itu,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Fakhrudin memperkenalkan latar belakang pemateri yang merupakan seorang Profesor dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Perlu diketahui sebelumnya, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum saat ini bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan seorang mantan anggota Komisi Yudisial.

Dalam materi yang ia sampaikan, Prof. Aidul menegaskan bahwa implementasi omnibus law masih tetap berlaku sekalipun pernah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi akibat polemik yang terjadi.

Dirinya mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law bukanlah pencabutan undang-undang namun penangguhan hingga dua tahun. Oleh karenanya, saat ini Omnibus Law masih berlaku.

Baca Juga :   SPBU Swasta BP-AKR Turunkan Harga BBM

“Jadi sebenarnya, mahkamah konstitusi menangguhkan pemberlakuan paling lama dua tahun,” katanya.

Oleh karenanya, Pemerintah Daerah dalam hal ini khususnya Kabupaten Rembang perlu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku pada Omnibus Law terutama terkait dengan perizinan perusahaan di Kabupaten Rembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *