Rembang, rembangnews.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan alias THR untuk seluruh karyawan di Kabupaten Rembang.

Aturan tertanggal 6 April 2022 tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Dinperinnaker Kabupaten Rembang apabila akan menyalurkan THR tersebut.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Prioritaskan Perbaikan Jalan Alternatif Plawangan-Kragan Tahun Depan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini