Perusahaan di Rembang Bisa Disanksi Jika Telat Beri THR

Rembang, rembangnews.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan alias THR untuk seluruh karyawan di Kabupaten Rembang.

Aturan tertanggal 6 April 2022 tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Dinperinnaker Kabupaten Rembang apabila akan menyalurkan THR tersebut.

Kepala Dinperinnaker melalui Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Afief Firmandha Hatna mengatakan ada catatan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, karena aturan tahun ini sedikit berbeda.

Jika sebelumnya perusahaan dapat melakukan penundaan pemberian THR atau dapat membayarkan THR secara bertahap, tahun ini hal tersebut tak boleh dilakukan lagi.

Baca Juga :   Bupati Keluarkan Aturan di Bulan Ramadan, Satpol PP Rembang Sudah Sosialisasikan ke Pelaku Usaha

“Secara garis besarnya aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 kemarin yaitu pemberian pada tahun 2022 dilakukan tanpa ada penundaan ataupun pemberian secara bertahap,” ungkap Afief.

Surat edaran ini pun telah diteruskan ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Rembang, jika ada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut maka perusahaan akan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Pengawas dari pemerintah Provinsi akan terjun langsung ke perusahaan terkait untuk melakukan penindakan serta pembinaan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan tersebut.

“Nanti kami akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Jawa Tengah, nanti pengawas akan melakukan pembinaan dan tindakan,” lanjutnya.

Baca Juga :   Moch. Zainun Yanuardi Terpilih Jadi Direktur Utama BPR Rembang

Laporan ini nantinya didapatkan dari aduan karyawan melalui posko layanan informasi dan aduan yang telah didirikan oleh Dinperinnaker Kabupaten Rembang selama bulan ramadhan dan akan berakhir sebelum cuti hari raya keagamaan tiba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *