Foto: Ilustrasi demo (Sumber: istock)
Rembangnews.com – Para sopir truk tambang di Parung Panjang, Bogor melakukan aksi demo. Mereka menuntut agar Peraturan Bupati Bogor Nomor 56/2023 tidak diterapkan.
Dimana aturan tersebut mengatur mengenai jam melintas bagi truk tambang. Jika aturan tersebut ditetapkan, maka truk tambang hanya bisa melintas pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Sedangkan sebelumnya truk tambang bisa melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Demo yang dilakukan pada Rabu (13/3/2024) itu bahkan sempat menyebabkan kemacetan parah di Jalan Mohammad Toha hingga ke Jalan Sudamanik, Parung Panjang.
Tubagus Sulaiman, seorang warga mengatakan bahwa kondisi macet itu berlangsung lama yaitu hingga sekitar 7 jam. Sedangkan kini, situasi sudah kondusif kembali.
“Demo sudah selesai, dari Isya sampai dengan jam dua (pagi), sekarang kondusif,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Kemacetan sempat terjadi hingga sejauh kurang lebih 8 kilometer.
“Iya (alasannya itu) macet kira-kira 8 kilometer,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan massa demo telah berhasil menemui anggota Komisi III DPR RI. Mereka membahas solusi dari persoalan tersebut. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Anak buruh bangunan di Kabupaten Rembang berhasil meraih gelar Magister Pendidikan Dasar…
Rembangnews.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin melakukan kunjungan ke rumah guru madin di…
Rembangnews.com – Suhu di Dataran Tinggi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah mencapai minus 2 derajat Celcius…
Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengupayakan predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari…
Rembang, Rembangnews.com – Perbaikan jalan di barat dan selatan Pasar Kota Rembang yang berlokasi di…
Rembang, Rembangnews.com – Ada indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang akibat…
This website uses cookies.