Rembangnews.com – Para sopir truk tambang di Parung Panjang, Bogor melakukan aksi demo. Mereka menuntut agar Peraturan Bupati Bogor Nomor 56/2023 tidak diterapkan.
Dimana aturan tersebut mengatur mengenai jam melintas bagi truk tambang. Jika aturan tersebut ditetapkan, maka truk tambang hanya bisa melintas pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Sedangkan sebelumnya truk tambang bisa melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Demo yang dilakukan pada Rabu (13/3/2024) itu bahkan sempat menyebabkan kemacetan parah di Jalan Mohammad Toha hingga ke Jalan Sudamanik, Parung Panjang.
Tubagus Sulaiman, seorang warga mengatakan bahwa kondisi macet itu berlangsung lama yaitu hingga sekitar 7 jam. Sedangkan kini, situasi sudah kondusif kembali.
“Demo sudah selesai, dari Isya sampai dengan jam dua (pagi), sekarang kondusif,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Kemacetan sempat terjadi hingga sejauh kurang lebih 8 kilometer.
“Iya (alasannya itu) macet kira-kira 8 kilometer,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan massa demo telah berhasil menemui anggota Komisi III DPR RI. Mereka membahas solusi dari persoalan tersebut. (*)