Teknologi

X Segera Diblokir di Indonesia

Rembangnews.com – X akan segera diblokir di Indonesia. Mengapa?

X mengumumkan pedoman yang diperbarui yang secara resmi mengizinkan konten pornografi pada platformnya.

Hal ini lah yang menjadi alasan mengapa Kominfo akan memblokir platform X untuk Indonesia.

Kebijakan baru ini menggantikan aturan sebelumnya tentang “Media Sensitif” dan “Perkataan Kekerasan”.

Menurut TechCrunch, X mengizinkan pengguna untuk “berbagi ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka” dengan beberapa ketentuan seperti konten tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mencolok, seperti gambar profil atau spanduk.

Dampaknya diperkirakan platform ini akan mengalami peningkatan konten NSFW (Not Safe For Work) setelah aturan baru ini diberlakukan.

X telah menerapkan beberapa langkah untuk melindungi pengguna dari konten NSFW, seperti pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang memposting konten NSFW.

Filter yang secara otomatis menyembunyikan konten NSFW dari pengguna yang belum berusia 18 tahun.

Keputusan X untuk mengizinkan pornografi adalah langkah kontroversial dengan potensi manfaat dan risiko.

Penting bagi pengguna untuk memahami kebijakan baru ini dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri mereka dari konten yang tidak diinginkan.

Dengan adanya kebijakan baru dari X tersebut, Kominfo mengambil keputusan untuk memblokir X di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pada Jumat (14/6/2024) di gedung Kominfo. Menurut Samuel, meskipun Kominfo telah berusaha untuk mengurangi konten dewasa di X, mereka tidak bisa secara langsung memblokir semua konten tersebut di platform.

Samuel juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap-siap pindah ke platform lain jika X benar-benar diblokir. Ia melihat ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan platform media sosialnya sendiri.

Larangan terhadap pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak, X akan diblokir oleh Kominfo.

admin

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

1 hari ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

1 hari ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

1 hari ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

1 hari ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

1 hari ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

2 hari ago

This website uses cookies.