X Segera Diblokir di Indonesia

Rembangnews.com – X akan segera diblokir di Indonesia. Mengapa?

X mengumumkan pedoman yang diperbarui yang secara resmi mengizinkan konten pornografi pada platformnya.

Hal ini lah yang menjadi alasan mengapa Kominfo akan memblokir platform X untuk Indonesia.

Kebijakan baru ini menggantikan aturan sebelumnya tentang “Media Sensitif” dan “Perkataan Kekerasan”.

Menurut TechCrunch, X mengizinkan pengguna untuk “berbagi ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka” dengan beberapa ketentuan seperti konten tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mencolok, seperti gambar profil atau spanduk.

Dampaknya diperkirakan platform ini akan mengalami peningkatan konten NSFW (Not Safe For Work) setelah aturan baru ini diberlakukan.

X telah menerapkan beberapa langkah untuk melindungi pengguna dari konten NSFW, seperti pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang memposting konten NSFW.

Baca Juga :   Ini Cara Atasi Memori Penyimpanan Penuh di iPhone

Filter yang secara otomatis menyembunyikan konten NSFW dari pengguna yang belum berusia 18 tahun.

Keputusan X untuk mengizinkan pornografi adalah langkah kontroversial dengan potensi manfaat dan risiko.

Penting bagi pengguna untuk memahami kebijakan baru ini dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri mereka dari konten yang tidak diinginkan.

Dengan adanya kebijakan baru dari X tersebut, Kominfo mengambil keputusan untuk memblokir X di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pada Jumat (14/6/2024) di gedung Kominfo. Menurut Samuel, meskipun Kominfo telah berusaha untuk mengurangi konten dewasa di X, mereka tidak bisa secara langsung memblokir semua konten tersebut di platform.

Samuel juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap-siap pindah ke platform lain jika X benar-benar diblokir. Ia melihat ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan platform media sosialnya sendiri.

Baca Juga :   Kenali Megathrust, Gempa yang Ancam Indonesia

Larangan terhadap pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak, X akan diblokir oleh Kominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *