Semarang, Rembangnews.com – Masa jabatan sebanyak 208 kepala desa (Kades) di Kabupaten Semarang resmi bertambah 2 tahun.
Surat keputusan perpanjangan masa jabatan pun telah diserahkan, sehingga masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejumlah 134 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai 2026. Kemudian sebanyak 43 kades sampai 2027. Sedangkan sisanya sebanyak 23 Kades menjabat hingga 2030.
Tak hanya itu, kades antarwaktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Dengan perpanjangan jabatan ini, pihaknya meminta agar para kades memaksimalkan kerja untuk membangun desa.
“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” tegasnya.
Masalah yang penting untuk diselesaikan menurutnya adalah kasus stunting dan kemiskinan esktrem yang saat ini menjadi fokus dari pemerintah.
Kemudian ia juga meminta ada upaya peningkatan pendapatan asli desa melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa.
Kepala Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Untung Pambudi mengaku akan bekerja maksimal selama pereode waktu ia menjabat.
“Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan. Semua warga akan diajak untuk membangun desa,” katanya. (*)