Rembang, Rembangnews.com – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Rembang bakal digelar pada bulan November mendatang.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto.
“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. InsyaAllah pengukuhan bulan November besok,” ungkap Slamet Haryanto.
Sebagaimana diketahui jika masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang selama dua tahun. Begitu juga dengan anggota BPD.
Hal itu adalah bagian dari tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan juga sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
“Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah tertanda tangani semuanya, November InsyaAllah langsung pengukuhan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan untuk kades telah digelar pada bulan Juli 2024 lalu.
Ada sebanyak 277 Kades yang diperpanjang masa jabatannya. Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dilakukan oleh Bupati Hafidz. (*)