Jawa Tengah

PJ Bupati Jepara Berhasil Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024

Rembangnews.com Karena kinerja baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta berhasil meraih penghargaan di ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024. Penghargaan yang ia terima adalah dalam pelayanan publik di kategori fiskal rendah.

“Penghargaan yang kami terima adalah Pj Bupati, dengan pelayanan publik terbaik kategori fiskal rendah,” katanya.

Edy menjelaskan, fiskal rendah yang dimaksud adalah ketergantungan pemerintah daerah, terhadap transfer dana dari pusat. Hal itu juga menjadi catatan dan motivasinya, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah Jepara.

Sedangkan pelayanan publik yang menjadi andalan di antaranya adalah aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS), layanan aduan masyarakat Wadul Bupati, dan portal Satu Manajemen untuk Data Jepara (Samudra).

“Layanan perizinan kita termasuk yang terbaik, dan dapat melayani dalam waktu satu hari (one day service). Ini memudahkan para investor dan masyarakat yang akan membangun usaha di Jepara,” pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian meminta, para penjabat kepala daerah saling berkompetisi dan termotivasi untuk memajukan daerah dengan berbagai potensi daerah masing-masing.

“Tentunya saya sangat percaya dengan para dewan juri yang independen dan profesional di bidang masing-masing, dan berkolaborasi dengan Tempo yang merupakan media yang sudah lama kiprahnya. Sehingga, dapat menghasilkan pilihan yang objektif dalam apresiasi ini,” kata Mendagri.

Keberadaan PJ kepala daerah, jelasnya, diperlukan dalam mengisi kekosongan kursi kepala daerah, karena pemilu serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang. Dirinya menyebutkan, kurang lebih ada 101 daerah pada 2022, dan 171 daerah pada 2023 yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.

Untuk itu, lanjutnya, melalui aturan yang berlaku, pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjuk penjabat kepala daerah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

“Aturan sebelumnya, masa jabatan tidak dapat diperpanjang, namun karena adanya aturan baru dari MK maka dapat diperpanjang hingga pejabat definitif dilantik,” ujarnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

11 jam ago

Layar Lebih Luas, Tanpa S Pen! Ini Alasan Mengejutkan Samsung di Galaxy Z Fold7

Rembangnews.com- Samsung telah membuat kejutan dengan menghadirkan perubahan besar pada lini flagship mereka, Galaxy Z…

12 jam ago

Moon Taeil Mantan Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Beramai-Ramai Turis Tiongkok

Rembangnews.com- Mantan anggota boy group populer asal Korea Selatan, Moon Taeil, resmi dijatuhi hukuman penjara…

12 jam ago

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Rembang Bakal Kembali Digelar

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen sepak bola Bupati Cup di Kabupaten Rembang bakal kembali digelar tahun…

13 jam ago

Cegah Banjir, Normalisasi Sungai di Sluke Dilakukan

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Balai Besar…

1 hari ago

HIV di Rembang Tercatat Ada 65 Kasus per Mei 2025

Rembang, Rembangnews.com – Kasus HIV di Kabupaten Rembang tercatat ada 65 kasus per Mei 2025.…

1 hari ago

This website uses cookies.