Online registration form for modish form filling on the internet website
Rembang, Rembangnews.com – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 Kabupaten Rembang telah dibuka.
Pendaftaran tahap pertama dibuka sejak tanggal 3 hingga 20 Oktober 2024. Pendaftaran tahap pertama ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Rembang.
Persyaratan khusus seleksi PPPK 2024 dapat dilihat di sini. Sedangkan Persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh pelamar diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat
melamar PPPK;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; dan
8) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Rembang; dan
10) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
1) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
2) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; dan
3) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat seluruh tubuh yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (*)
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…
Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…
Rembangnews.com – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…
Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…
This website uses cookies.