Pendaftaran PPPK 2024 Rembang Tahap Pertama Dibuka, Simak Syaratnya

Rembang, Rembangnews.comPendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 Kabupaten Rembang telah dibuka.

Pendaftaran tahap pertama dibuka sejak tanggal 3 hingga 20 Oktober 2024. Pendaftaran tahap pertama ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Rembang.

Persyaratan khusus seleksi PPPK 2024 dapat dilihat di sini. Sedangkan Persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh pelamar diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga :   Era Digital, Konten Kreator Menjadi Profesi yang Menjanjikan

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat

melamar PPPK;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga :   Pemkab Rembang Akan Bantu Bangun Aula untuk SMPN 2 Kragan

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; dan

8) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Rembang; dan

10) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.

  1. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

2) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; dan

Baca Juga :   Karyawan Rembang Terancam Tak Dapat BSU Karena Tak Memenuhi Syarat

3) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

  1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan video singkat seluruh tubuh yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *