Rembang, Rembangnews.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) Kabupaten Rembang Tahap Pertama telah dibuka.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal nasional SSCASN pada laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id sejak tanggal 3-20 Oktober 2024.
Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK 2024 Rembang tahap pertama.
- Cek terlebih dahulu untuk kepesertaannya bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dapat pada helpdesk SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn;
- Buat akun dengan menyiapkan dokumen antara lain Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, nomor handphone, surel/email pribadi, ijazah dan transkrip akademik;
- SSCASN akan menentukan status prioritas masing-masing pelamar;
- Pelamar yang telah membuat akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan yang ada pada portal nasional;
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK sesuai dengan lowongan jabatan yang dibuka pada SSCASN;
- Pelamar mengisi data pada SSCASN;
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, meliputi:
- Pas foto terbaru memakai pakaian formal berlatar belakang warna merah;
- Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli/ Scan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya sesuai alamat pelamar;
- Scan Asli Surat Pernyataan yang diketik atau ditulis tangan, dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) Rp10.000,- kemudian ditandatangani;
- Scan asli Surat Lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Bupati Rembang, dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) Rp10.000,- kemudian ditandatangani;
- Scan Ijazah asli/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah (bukan surat keterangan lulus) sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri, atau scan surat penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi lulusan Sekolah/Perguruan Tinggi luar negeri;
- Scan Transkrip Nilai asli/ Surat Keterangan Pengganti Transkrip Akademik (bukan transkrip akademik sementara) sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri, atau scan Transkrip Nilai asli dan scan asli Surat Keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi lulusan Sekolah/Perguruan Tinggi luar negeri;
- Bagi pelamar PPPK Kesehatan dan Teknis melampirkan:
1) Scan asli Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jabatan, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
2) Scan asli Surat Keterangan Aktif Bekerja dari unit kerja saat mendaftar, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja:
- Bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah Daerah
- Khusus bagi pelamar dari penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, wajib mengunggah:
1) Scan asli surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dengan contoh format sebagaimana
tersebut dalam Lampiran X Pengumuman ini, format pdf, ukuran maksimal 3000 KB, dan dikirim ke alamat email pengadaanasnrembang@rembangkab.go.id; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, disimpan dalam bentuk link/tautan (bukan video), diunggah melalui youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya, ukuran minimal 30 MB dan maksimal 100 MB, dikirim melalui alamat email pengadaanasnrembang@rembangkab.go.id.
Perlu diperhatikan bahwa pelamar yang menggunakan meterai konvensional (tempel) wajib menggunakan meterai dengan nomor seri yang berbeda pada masing-masing dokumen. Kemudian format dan ukuran dokumen persyaratan pendaftaran agar mengikuti ketentuan yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Format dokumen dapat dilihat di sini. (*)