Kafe dan Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan

Rembang, Rembangnews.com – Kafe dan karaoke wajib tutup selama bulan Ramadan berlangsung.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 300/1189/2024 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata kafe dan karaoke tutup mulai 2 hari sebelum Ramadan, sampai 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah oleh pemerintah,” jelasnya.

Aturan penutupan tempat hiburan ini dikeluarkan guna menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan untuk tempat arena bermain atau ketangkasan, play station, rumah billiard, warnet, hingga game online masih boleh buka. Namun hanya untuk pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.

Baca Juga :   Menanti Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadan 2023

Bagi warung kopi yang menyediakan fasilitas musik diminta tidak membunyikannya selama Ramadan. Wajib memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, dilarang melakukan hal yang berbau pornografi, pornoaksi, hingga erotisme. Jam tutup juga diatur paling akhir 21.00 WIB.

Pemasangan tirai penutup juga wajib dilakukan bagi warung makan selama bulan puasa.

“Kita ini membatasi dalam rangka untuk menghormati. Bukan untuk menekan panjenengan. Jadi, rumah makan dan hotel-hotel dioperasi bukan untuk menekan, tetapi untuk menghormati bulan Ramadan. Sehingga orang beribadah merasa aman dan nyaman,” lanjutnya.

Jika aturan tersebut dilanggar, akan ada penindakan dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah Kabupaten Rembang. (*)

Baca Juga :   Warga Terganggu Proyek Kota Pusaka Lasem Dibongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *