DPRD Rembang Telah Tetapkan Tata Tertib untuk 2024-2029/rembangkab
Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah menetapkan tata tertib DPRD 2024-2029.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa rapat dihadiri 24 orang dari 45 anggota. Dengan begitu, rapat tersebut sah dengan mengacu pada Pasal 97 Ayat 1 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Persetujuan penetapan peraturan tentang tatib itu dihadiri sebanyak 24 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Tata tertib tersebut telah sesuai dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Tata tertib tersebut pun menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD, terutama dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan daerah.
Selain itu, ada juga perubahan susunan pimpinan fraksi. Diantaranya pimpinan Fraksi Hanura Amanah, yakni Ketua M. Nur Hasan, Wakil Ketua Nandana Fatkullah Zarkasi, dan Sekretaris Rumini.
“Anggota lainnya adalah Dumadiyono, Nur Arsya Irfana, dan Sahningsih,” ujarnya.
Sedangkan rapat untuk menyusun Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dijadwalkan ulang karena struktur dan komposisi AKD masih belum final. (*)
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…
Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…
Rembangnews.com – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…
Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…
This website uses cookies.