Rembang

Enam Raperda non-APBD Telah Disetujui DPRD Rembang Termasuk Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rembang, Rembangnews.comEnam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah disetujui DPRD Kabupaten Rembang.

Enam Raperda tersebut diantaranya tiga merupakan usulan dari Bupati Rembang dan tiga lainnya adalah inisiatif dari DPRD Rembang.

Tiga Raperda yang merupakan usulan dari Bupati Rembang diantaranya yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa Raperda inisiatif dari DPRD Rembang meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.

“Raperda inisiatif yang dibahas meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa RPJPD menjadi hal yang penting untuk dibahas. Sebab dapat menjadi pedoman dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta menjadi landasan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.

“RPJPD ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024,” ujarnya.

Sedangkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan karena mengacu pada Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok.

“Perda ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Begitu juga dengan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dilakukan sejalan dengan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dimana pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024.

“BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi Bapperinda,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Rembang, Gunasih mengatakan bahwa perlindungan batik tulis Lasem penting dilakukan.

“Batik Lasem dengan ciri khas budaya Cina dan Jawa harus mendapatkan perlindungan hukum agar terus dilestarikan,” jelasnya.

Kemudian pemberdayaan desa wisata menjadi upaya menciptakan lapangan kerja dan memajukan desa. Sedangkan Raperda tentang perikanan diusulkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha perikanan.

“Regulasi ini bertujuan mendukung optimalisasi usaha serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor perikanan,” jelasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

1 hari ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

1 hari ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

1 hari ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

1 hari ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

1 hari ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

2 hari ago

This website uses cookies.