Enam Raperda non-APBD Telah Disetujui DPRD Rembang Termasuk Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rembang, Rembangnews.comEnam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah disetujui DPRD Kabupaten Rembang.

Enam Raperda tersebut diantaranya tiga merupakan usulan dari Bupati Rembang dan tiga lainnya adalah inisiatif dari DPRD Rembang.

Tiga Raperda yang merupakan usulan dari Bupati Rembang diantaranya yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa Raperda inisiatif dari DPRD Rembang meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.

Baca Juga :   Perbup Nomor 3 Tahun 2023 Sudah Berlaku, Berikut Besaran TPP Bagi ASN Rembang

“Raperda inisiatif yang dibahas meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa RPJPD menjadi hal yang penting untuk dibahas. Sebab dapat menjadi pedoman dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta menjadi landasan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.

“RPJPD ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024,” ujarnya.

Sedangkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan karena mengacu pada Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Rembang Resmi Dilantik, Siap Bentuk Alat Kelengkapan

“Perda ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Begitu juga dengan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dilakukan sejalan dengan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dimana pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024.

“BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi Bapperinda,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Rembang, Gunasih mengatakan bahwa perlindungan batik tulis Lasem penting dilakukan.

“Batik Lasem dengan ciri khas budaya Cina dan Jawa harus mendapatkan perlindungan hukum agar terus dilestarikan,” jelasnya.

Baca Juga :   Polres Rembang Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

Kemudian pemberdayaan desa wisata menjadi upaya menciptakan lapangan kerja dan memajukan desa. Sedangkan Raperda tentang perikanan diusulkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha perikanan.

“Regulasi ini bertujuan mendukung optimalisasi usaha serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor perikanan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *